Syarat-syarat Mengajukan Perceraian Bagi Pihak Istri di Pengadilan Agama


Ketika istri hendak mengajukan permohonan gugatan cerai, perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar permohonan gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sebelum menyiapkan persyaratan apa saja yang perlu disiapkan, perlu anda ketahui beberapa informasi mengenai tahapan atau proses pengajuan permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama.

Setelah anda mengetahui mengenai proses dan tahapan gugat cerai, berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan dalam mengajukan gugatan cerai.

  1. Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah
  2. Fotocopy Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah (legalisir pos, materi 10000)
  3. Fotocopy KTP/Domisili (legalisir pos, materi 10000)
  4. Alamat lengkap tempat tinggal suami & istri sekarang
  5. Surat Gugatan Cerai (Fakta-fakta / alasan-alasan bercerai, menikah kapan, alasan cerai (rinci), awal perselisihan, puncak perselisihan, dokumen pendukung lain (slip gaji, dll)
  6. Fotocopy KTP saksi (min 2 orang)

Syarat-syarat diatas dibutuhkan untuk melengkapi informasi surat gugatan cerai karena didalamnya terdapat informasi-informasi serta keterangan pada saat anda membuat surat gugatan cerai. Selain itu, syarat diatas digunakan untuk keperluan pembuktian pada saat sidang perceraian berlangsung.

Kami bisa membantu dalam mengajukan perceraian di Pengadilan Agama, oleh karena itu jika membutuhkan konsultasi hukum dan bantuan hukum bisa menghubungi kantor hukum ANGGA GUSTIAN WIDODO,S.H & REKAN dengan Tlp/Whatsapp ke nomor 0851-5651-9046