Peran dan Fungsi Advokat Sebagai Kuasa Hukum


Dalam beracara di Pengadilan, para pihak yang berperkara akan mengalami kesulitan baik dalam membuat surat gugatan, replik, duplik, memori banding, kasasi atau untuk mempertahankan hak dan kepentingannya, ini dikarenakan rumitnya aturan hukum yang berlaku sehingga tidak mudah dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu para pihak yang  berperkara menggunakan kuasa hukum guna menyelesaikan permasalahan hukum di Pengadilan, sehingga dapat memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya. Pernyataan ini juga didasarkan pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 56 yang menyatakan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adapun jasa hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Untuk bertindak sebagai kuasa atau wakil dari pihak yang berperkara di muka persidangan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini yakni:

sesuai dengan Pasal 1795 KUHPerdata Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat gugat

Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan

Ditunjuk oleh penggugat sebagai kuasa atau wakil di dalam persidangan

Penerima adalah advokat yang telah memiliki izin beracara menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Setelah seorang Advokat memenuhi syarat-syarat di atas maka akan timbul peran seorang Advokat, peran advokat dapat dilihat dari wewenang dan tugasnya. Dalam surat kuasa harus diuraikan untuk apa pemberian kuasa dilakukan dan apa saja wewenang yang dilimpahkan, ini didasarkan oleh Pasal 123 HIR yang menyatakan bahwa surat kuasa harus dibuat secara tegas mengenai urusan apa yang dikuasakan, sehingga wewenang penerima kuasa idealnya juga diuraikan dalam surat kuasa tersebut. Maka nantinya penerima kuasa akan melaksanakan tugas sesuai dengan batasan-batasan yang telah tertuang dalam surat kuasa. Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.

Namun secara umum kewenangan dan kekuatan Advokat sebagai kuasa hukum dalam lapangan hukum perdata, Advokat bertindak sebagai wakil dari klien secara litigasi di Pengadilan perdata dimulai sejak pendaftaran perkara ke kepaniteraan sampai pada sidang di muka pengadilan. Begitu pula dalam lapangan hukum pidana, Advokat bertindak sebagai wakil klien mulai dari tingkat pemeriksaan, penyidikan hingga di muka sidang pengadilan. Selain itu seorang kuasa hukum juga memiliki kewajiban untuk:

Melaksanakan dan menyelesaikan urusan yang dikuasakan kepadanya dengan baik.

Memberikan laporan secara berkala kepada pemberi kuasa mengenai pelaksanaan urusan yang dikuasakan kepadanya.

bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang ia lakukan di luar pemberian kuasa atau yang timbul akibat kelalaiannya.